"Suamiku Divonis tanpa Sidang"
Proses sidang pada 27 Maret 2008 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu masih melekat di kepala Herawati. Saat itu, jaksa menuntut suaminya, Amir Mahmud, dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia juga masih ingat kata-kata hakim yang mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Namun, setelah berminggu-minggu dia menunggu, sidang yang dijanjikan itu tidak kunjung digelar. "Dua bulan setelah sidang itu, tahu-tahu suami saya sudah divonis,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini