maaf email atau password anda salah


Jaksa Tolak Eksepsi Prita

Kuasa Hukum optimistis kliennya bisa lolos dari dakwaan.

arsip tempo : 1713980789100.

. tempo : 1713980789100.

TANGERANG - Jaksa penuntut umum tetap mendakwa Prita Mulyasari bersalah karena telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 dan Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Prita secara sengaja mengirimkan e-mail ke banyak orang," kata jaksa Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa juga menolak semua keberatan Prita dan kuasa hukumnya yang termuat dalam eksepsi. Menurut Riy

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan