Bekas Luka Manohara Bukti Penganiayaan
Jakarta -- Dokter Mun'im Idris, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, menyatakan bekas luka di tubuh Manohara Odelia Pinot, 17 tahun, bisa dijadikan dasar tuntutan dugaan penganiayaan.
Bukti kekerasan yang terjadi beberapa bulan yang lalu itu, ia menjelaskan, berupa bekas luka berbentuk puluhan garis yang berserak saling menyilang di banyak bagian tubuh Manohara. Meski ada luka-luka di bagian tubuh yang bisa dijangkau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini