Prita Akan Gugat Balik RS Omni
TANGERANG - Prita Mulyasari menyiapkan gugatan balik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang Selatan, dan para dokter yang pernah menanganinya. "Kami akan menggugat secara perdata dan pidana," kata Samsu Anwar, pengacara Prita, kepada Tempo kemarin. Menurut dia, gugatan itu akan berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.
Samsu menerangkan, Prita dirugikan secara materiil dan imater
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini