Terjerat Aturan Ketenagakerjaan
JAKARTA -- Sebanyak 24 perusahaan di Jakarta "dimejahijaukan" lantaran melanggar aturan ketenagakerjaan. Peraturan yang dilanggar itu beragam, dari masalah pengupahan hingga jaminan keselamatan kerja.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar, pelanggaran-pelanggaran itu terjadi sejak 2008 hingga awal 2009. Kasus-kasus itu telah selesai disidik oleh penyidik pegawai negeri sipil Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. "Bar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini