Kilas
Mantan Atlet Masih Diperiksa
JAKARTA - Kepolisian Sektor Pulogadung masih memeriksa Andri Halim, 38 tahun, terkait dengan kematian Cokro Sanjaya, rekan bisnisnya. "Belum ada tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris Paringotan Simarmata, Jumat lalu.
Mantan atlet nasional cabang taekwondo itu diciduk pada Kamis lalu. Saat ini hanya Andri yang diperiksa. Simarmata mengatakan kasus ini bukanlah tergolong pembunuhan. "Masuknya Pasal 170 (pengeroyokan)," katanya.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini