Kilas
Penyelundupan 22.610 Pil Ekstasi
TANGERANG -- Seorang warga negara Belanda berinisial ME, 30 tahun, ditahan oleh petugas pabean Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Rabu malam lalu. ME ditahan karena kedapatan membawa 22.610 pil ekstasi berwarna pink berlogo mahkota jenis Rolex.
ME ditahan bersama JS, 43 tahun, warga Cakung, Jakarta Timur, yang menjemputnya di bandara. "Saya diupah sebesar 40 euro. Tapi saya tidak tahu koper itu berisi pil yang dilarang," ujar JS, yang bekerja di banda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini