Kebot Divonis 13 Tahun
JAKARTA- Mochamad Yusuf alis Kebot, 32 tahun, terdakwa kepemilikan 5.550 pil ekstasi dan 5,2 kilogram sabu, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan kurungan 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan.
Menurut ketua majelis hakim, Hasby Junaidi Tholib, terdakwa terbukti melanggar Pasal 60 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa terbukti bersepakat mengedarkan psikotropika," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini