Ryan Divonis Mati
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Very Idam Henyansah alias Ryan. Pemuda itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso.
Hakim sama sekali tidak menemukan unsur yang meringankan terdakwa dalam perkara pembunuhan dan mutilasi itu. "Terdakwa tidak menyatakan sikap penyesalan dan terdakwa juga menyebutkan melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang," kata Ketua majel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini