KPU Dinilai Melanggar Undang-Undang
JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aktivis antikorupsi menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum perihal sumbangan dana kampanye melanggar undang-undang. Mereka mendesak Komisi Pemilihan mencabut surat yang membolehkan individu menyumbang partai politik dengan nilai di atas Rp 1 miliar itu.
Ferry Mursyidan Baldan, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, mengatakan batasan sumb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini