Perubahan Fungsi Bangunan Dikenai Retribusi
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebankan retribusi bagi pemilik bangunan yang akan mengubah fungsi bangunan di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2006 tentang retribusi daerah," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriatmoko kemarin.
Wiriatmoko menyebutkan, besarnya retribusi yang dibebankan kepada pemilik bangunan yang akan mengubah fungsi bangunan tergantung atur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini