Sanksi bagi Perokok Mulai April
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi perokok di tempat umum dan mal mulai bulan depan. Selain itu, pusat belanja ataupun kawasan hiburan terancam sanksi penyegelan jika tak menyediakan tempat merokok atau membiarkan para perokok.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Ridwan Pandjaitan, tindakan tegas dilakukan sebagai kelanjutan rangkaian operasi sim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini