Terdakwa Mutilasi 'Si Burung' Diancam Hukuman Mati
TANGERANG - Sri Rumiyati alias Suratemi alias Yati bin Parminto, 42 tahun, terdakwa pelaku mutilasi terhadap suaminya, Hendra alias si Burung, diancam hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Jaksa Rakmawati Utami dan Devi Anggraeni dalam dakwaannya menyatakan Yati akan dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yati didakwa telah membunuh su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini