Bekas Rumah Si Pitung Disegel
TANGERANG-Petugas pengawas bangunan Dinas Tata Kota Tangerang menyegel pembangunan restoran cepat saji di bekas rumah Kapten Oey Dji San, yang dikenal sebagai rumah Si Pitung, di Jalan Imam Bonjol, Karawaci Ilir, Kelurahan Bojong, Kecamatan Karawaci.
Pembangunan proyek restoran cepat saji, pertokoan, dan rumah susun milik pribadi itu dihentikan karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Kami segel sampai izin dikeluarkan," kata Kepala S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini