Marcella Didakwa Dalangi Penculikan dan Penyanderaan
JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty dihadapkan dengan empat pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, dalam perkara penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Dakwaan yang paling berat yakni menyuruh melakukan penculikan dan penyanderaan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, itu, jaksa penuntut umum menuding Marcella menyuruh orang lain melakukan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini