Kilas
Bangunan Liar Akan Dibongkar
TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Wahidin Halim memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja segera membongkar bangunan liar yang melanggar garis sepadan jalan. Ia mengatakan bangunan-bangunan yang melanggar garis sepadan jalan dan garis sepadan sungai, serta bangunan yang menempati saluran air dan trotoar, seperti kios rokok, tambal ban, dan sejenisnya, harus segera ditertibkan.
Menurut Wahidin, keberadaan bangunan liar itu sangat mengganggu kebersih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini