Warga Gugat Proyek Superblok Rp 12,9 Miliar
JAKARTA -- Proyek superblok menuai gugatan. Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Palapa, Jakarta Barat, mengajukan gugatan perdata kepada pengembang proyek Central Park dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur dan sejumlah instansi yang terkait. Nilai gugatan yang diajukan warga itu mencapai Rp 12,9 miliar. Terdiri atas gugatan materiil Rp 2,9 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Kuasa hukum warga, Philipus P. Soekirno, mengatakan penge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini