Polisi Tangkap Pemalsu Uang
JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap empat orang tersangka pemalsu uang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 400 juta. Keempat orang yang ditangkap itu adalah Rudi Sukarman, Syafarudin Zaeni, Adi Putra Teja, dan Sueb Mulyo Sumarto.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Hasanuddin, polisi pertama kali menangkap Rudi, 34 tahun, dan Syafarudin, 37 tahun, di Jalan Pulo Asem Utara, Kelurahan Jati, Kecamatan P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini