Penghapusan Retribusi Terminal Diberlakukan
JAKARTA - Peraturan penghapusan retribusi terminal, retribusi kir, dan izin trayek ditetapkan kemarin. "Secara yuridis mulai berlaku hari ini," kata Muhayat, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, kemarin. Muhayat menuturkan, Kepala Dinas Perhubungan sudah diminta segera melaksanakan peraturan itu. "Paling lambat besok sudah tidak ada lagi pungutan," tuturnya.
Peraturan penghapusan retribusi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2009 yang ditan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini