Retribusi Terminal Dihapus
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat menghapuskan retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi izin trayek. "Ini bentuk kompensasi kepada perusahaan angkutan umum akibat penurunan tarif," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian Rahmat Syah melalui pesan singkat, kemarin. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tarif angkutan kota sebesar Rp 500 sejak 27 Janu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini