Gugatan Warga Taman Cipayung Ditolak
DEPOK -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan warga Perumahan Taman Cipayung, Depok, terkait dengan kasus unit pengelolaan sampah (UPS). Sebab, obyek gugatan berupa surat keputusan (SK) wali kota tentang penetapan titik lokasi UPS tidak ada.
Pengacara Perumahan Taman Cipayung, Ganjar Razuni, mengemukakan bahwa terhambatnya jalan mereka dalam melakukan gugatan di PTUN Bandung bukanlah akhir dari perjuangan. Piha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini