Kejaksaan Curigai Bea Cukai Soekarno-Hatta
Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang mempersoalkan barang-barang sitaan Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta karena belum ada kasus penyelundupan yang sampai ke meja hijau. Padahal, sejumlah barang sitaan di sana ditengarai mengandung unsur pidana.
"Kami belum mendapat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Bea dan Cukai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto di kantornya kemarin. Ia menuturkan, jika meman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini