DKI Jakarta Segera Tertibkan Atribut Partai
Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mencabut atribut-atribut kampanye yang dipasang di lokasi terlarang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balai Kota Jakarta kemarin menjelaskan, ada 25 lokasi yang dilarang dipasangi atribut partai atau calon legislator, seperti jalan-jalan protokol, jalan tol, sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, terminal, stasiun, dan gedung perkantoran milik pemerintah.
Kenyataannya, saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini