Sidang Gugatan terhadap BII Ditunda
JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan terhadap Bank International Indonesia (BII). Penundaan itu dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir di pengadilan. Sidang yang dipimpin oleh Panusunan Harahap itu rencananya akan digelar kembali pekan depan.
Gugatan itu diajukan seorang nasabah BII yang bernama Ishwar Manwani, pengusaha properti keturunan India. Dia kehilangan perhiasan senilai Rp 1,25 miliar yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini