Agus 'Satrio Piningit' Tersangka
JAKARTA -- Polisi menjerat Agus Imam Solihin, pemimpin komunitas Satrio Piningit Weteng Buwono, dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. "Ancaman hukuman lima tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar kemarin.
Menurut Chairul, Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Jakarta Selatan. Dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini