KASUS PEMBOBOLAN DEPOSIT BOX
Nasabah Akan Gugat BII
JAKARTA - Seorang nasabah Bank International Indonesia (BII) berencana mengajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban BII atas kasus pembobolan safe deposit box (SDB) di bank itu. "Kami akan mengajukan gugatan pada Senin ke pengadilan Jakarta Pusat," kata John Azia, pengacara nasabah BII yang bernama Ivon Susanto, kemarin.
Ivon menyimpan emas dan berlian senilai Rp 5 miliar dalam SDB BII. Pada 18 Desember 2008, dia datang ke BII untuk mengambi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini