Soal Penurunan Tarif, Pengusaha Angkutan Membangkang
JAKARTA - Pelaksanaan peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500, yang dimulai kemarin, tidak berjalan. Padahal pekan lalu Gubernur Fauzi Bowo sudah menegaskan aturan itu mulai berlaku 27 Januari.
Berdasarkan pantauan Tempo di sejumlah wilayah, awak angkutan umum masih menggunakan tarif lama. Mikrolet rute Tanah Abang-Kebayoran Lama, misalnya, sopir masih meminta ongkos Rp 4.000 untuk jarak terjauh dan Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini