Jakarta Sosialisasi Pengaturan Jam Kerja
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mensosialisasi pengaturan jam masuk kerja kepada pengelola gedung di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara kemarin di balai kota.
Prijanto memaparkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengaturan jam kerja bagi perusahaan swasta. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Aturan tersebut adalah, jam masuk kerja di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat menjadi pukul 07.30 WIB, dan ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini