Saksi Tak Hadir, Sidang Ryan Ditunda
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perkara pembunuhan dan mutilasi Heri Santoso dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan. Penundaan itu dilakukan karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang akan diperiksa.
Saksi-saksi yang seharusnya hadir di persidangan itu adalah Rahmat Hidayat dan Agus Sutopo. Merekalah yang pertama kali menemukan mayat Heri Santoso. Sedangkan saksi ketiga adalah Wahyu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini