Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pemukul Reporter TV
BOGOR - Polisi menetapkan dua orang petugas satpam Taman Topi Square sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Iman Abdulrahman, reporter Megaswara TV. Keduanya adalah Ciffri Antonius, 30 tahun, dan Dedi Saputra, 24 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, kedua tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan sangsi hukuman 3 bulan kurungan. "Tersangka menam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini