Penggelapan Pajak Guru Rp 23 Miliar Dibongkar
JAKARTA -- Polisi membongkar kasus penggelapan pajak senilai Rp 23 miliar. Seorang pejabat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, ES, yang diduga menilap uang tersebut dibekuk.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raja Erizman menjelaskan bahwa uang Rp 23 miliar itu seharusnya disetor ke negara sebagai pajak penghasilan dari uang tunjangan kesejahteraan ribuan guru-guru se-Jakarta Selatan period
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini