Kilas
Aturan '3 in 1' Ditiadakan
JAKARTA - Mulai kemarin hingga 29 Desember, polisi membebaskan jalan utama Jakarta dari peraturan 3 in 1. "Karena liburan panjang," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono, seperti yang dikutip dalam situs resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, kemarin. Saat liburan panjang, kata dia, biasanya jalan-jalan Ibu Kota tidak ramai.
Peraturan 3 in 1 adalah pembatasan penumpang minimal tiga orang dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini