Penyelenggara 'Tahun Baru Ilegal' Terancam Ditutup
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menindak tempat hiburan yang menggelar acara peringatan tahun baru tapi tidak mengantongi izin. Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah penghentian pertunjukan dan penutupan usaha selama 30 hari. "Permohonan izin untuk kegiatan tahun baru sudah ditutup 21 Desember," kata Arie, Kamis lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini