Keberatan Ryan Ditolak
Depok -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak keberatan atau eksepsi Very Idam Henyansah alias Ryan, terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi, atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang pun akan dilanjutkan pada 7 Januari 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan dalam sidang yang akan datang," kata ketua majelis hakim, Suwidya, membaca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini