Kilas
Peraturan Larangan Merokok Diusulkan
TANGERANG -- Pengelola Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Perseroan) mengusulkan dibuatnya peraturan daerah larangan merokok kepada Pemerintah Provinsi Banten.
"Agar payung hukumnya lebih jelas, kalau sekarang baru imbauan larangan merokok sembarangan di area bandara," kata Haryanto, Kepala Cabang Utama PT Angkasa Pura II, Rabu lalu. Di bandara, pengelola sudah menyediakan smoking area. Namun, masih ada saja penumpang yang tidak peduli. AYU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini