Bahan Narkoba 3,6 Ton Disita
SERANG - Badan Narkotika Provinsi Banten menyita 3,6 ton bahan dasar pembuat obat-obatan terlarang, semacam sabu-sabu dan ekstasi, yang dikemas dalam 21 drum dan belasan dus kemarin sore. Tim gabungan lembaga ini juga menangkap pria bernama Abdul Wahid untuk dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum Badan Narkotika Banten Komisaris Bambang Irawan, Abdul Wahid adalah orang yang dititipi barang tersebut. "Dia kami tahan sebagai saksi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini