Jaksa Tolak Keberatan Ryan
Depok -- Jaksa penuntut umum perkara pembunuhan dan mutilasi Heri Santoso membantah keberatan (eksepsi) tim pengacara terdakwa Very Idam Henyansah alias Ryan. Eksepsi dinilai menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Argumentasi pihak pengacara justru mengaburkan pemahaman tentang proses penegakan hukum," ujar jaksa Apreza Darul Putra saat membacakan materi tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Depok kemarin.
Apreza me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini