Barang Bukti Musnah Sebelum Vonis
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Cina yang terbukti memiliki psikotropik jenis sabu-sabu. Mereka adalah Huang Ruliang alias Aliang, 38 tahun, dan Chang Chun Wei alias Awei, 40 tahun. Keduanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Vonis itu tidak terlalu mengejutkan karena tidak berbeda jauh dengan keinginan jaksa, yang menuntut 20 tahun penja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini