Pemberlakuan Peraturan Kawasan Merokok Masih Dikaji
JAKARTA -- Pemberlakuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara hingga kini masih dikaji. Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusuma, lembaganya masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna memberlakukan aturan ini.
"Kami masih merancang dan menentukan waktu yang sesuai bagi semua aparat," kata dia ketika dihubungi Tempo kemarin. Menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini