Tuntut Royalti dari Lagu Karaoke
JAKARTA -- Pertengahan pekan ini, sejumlah artis dan pencipta lagu bakal bersaksi atas "pembajakan gaya baru", yakni pelanggaran hak cipta oleh sejumlah produsen pemutar lagu karaoke, di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Produsen itu dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya, pekan lalu, sejumlah artis yang tergabung dalam Swara Perjuangan Artis Indonesia di bawah komando Deddy Dores, melapor ke Polda Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini