Sidang Ryan Dua Kali
JAKARTA -- Tersangka kasus mutilasi dan pembunuhan berantai Very Idam Henyansah alias Ryan ada kemungkinan disidang dua kali di lokasi berbeda, yaitu di Depok, Jawa Barat, dan di Jombang, Jawa Timur.
Namun, menurut Kasman Sangaji, pengacara Ryan, bila kliennya yang ditangkap pada Agustus lalu itu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok, sidang di Jombang tak perlu dilakukan. "Tapi kami optimis Ryan tidak dihukum mati," ujarnya saat dihubungi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini