Warga Inggris dan Thailand Lolos dari Hukuman Mati
TANGERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis delapan tahun penjara, enam bulan subsider kurungan, dan denda Rp 25 juta Michael Anthoni Guevera, 34 tahun. Michael adalah warga Inggris yang terbukti menyelundupkan narkotik jenis kokain ke Indonesia. "Terdakwa tidak terbukti sebagai importir seperti yang dituntutkan," kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat membacakan putusan kemarin.
Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini