Menunggu Tindakan Penguasa Daerah
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Markus Mado Masan mengatakan tambak liar di pesisir utara Bekasi, selain memanfaatkan bekas lokasi hutan mangrove yang ditebangi, memfungsikan tanah timbul.
Padahal wilayah itu merupakan otoritas pemangku hutan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, disebutkan bahwa tanah timbul di pesisir pantai termasuk kawasan hutan milik negara.
Masalahnya, eksplo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini