Pemerintah Bekasi Akan Usut TPA Liar
BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi berjanji mengusut tuntas pembukaan lahan sampah ilegal di sebelah timur Zona 3 tempat pembuangan akhir Bantar Gebang, Bekasi.
Menurut Kepala Bidang Sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi Abdul Malik, pembukaan lahan sampah baru harus memenuhi kriteria dan disetujui pemerintah daerah. Syarat paling utama, antara lain, membuat instalasi pengelolaan sampah dan melakukan kajian dampak lingkungan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini