Yayasan Konsumen Tolak Pungutan Bandara
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan rencana memberlakukan pungutan dana donasi pada penumpang pesawat terbang di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Yayasan ini menilai kebijakan itu rawan melanggar aturan, antara lain surat keputusan Direksi PT Angkasa Pura II, pengelola Soekarno-Hatta, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kalau sifatnya sukarela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini