Delapan Caleg dari Tangerang Diduga PNS
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang mencatat delapan calon anggota legislatif diindikasi merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Ade Awaludin menilai tindakan mereka terbilang nekat lantaran ikut menjadi caleg tanpa melepas status PNS, yang menjadi ketentuan normatif perundang-undangan yang berlaku.
"KPU akan mengambil tindakan tegas dengan menggugurkan mereka dari daftar cal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini