Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Rizieq dan Munarman
JAKARTA -- Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang terpisah perkara kekerasan terhadap kelompok aktivis kebebasan beragama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Rizieq menganjurkan atau menyuruh laskarnya melakukan kekerasan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyaki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini