Dakwaan terhadap Rizieq Lemah
JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio Mukantardjo, berpendapat dakwaan jaksa terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lemah dan dipaksakan. "Tak ada satu unsur dakwaan pun yang dilakukan terdakwa," kata Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Kesimpulan Rudi tadi disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Insiden Monas 1 Juni 2008. Rudi adalah saksi yang diajukan oleh FPI. Selain Rudi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini