Organisasi DKI Dirampingkan
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan perampingan organisasi hingga 25 persen dalam tahun ini. Dalam struktur yang baru nanti, 20 satuan kerja akan digabung.
Menurut Wakil Gubernur DKI Prijanto, perampingan struktur organisasi ini akan dituangkan dalam peraturan daerah baru, yang pembahasannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Aturan baru tersebut akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Organisasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini