Tiga Huruf Belakang Pelat Mobil Diberlakukan
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mulai menerapkan nomenklatur tiga huruf belakang pada pelat nomor kendaraan roda empat pekan ini. Penetapan itu diberlakukan pada kendaraan baru keluaran 2008 setelah kombinasi dua huruf belakang habis digunakan.
"Sudah berlaku sejak Senin lalu," kata Kepala Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sambodo Purnomo kemarin.
Sebelumnya, Polda Metro memberla
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini